Berdasarkan jenis pelayanannya, rumah sakit dapat dibedakan menjadi dua yakni Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus. Selanjutnya dari kedua jenis rumah sakit tersebut juga terdapat klasifikasi atau kelas sesuai dengan kemampuan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Berikut klasifikasi rumah sakit yang ditetapkan berdasarkan pelayanan yang disediakan: 1. Rumah Sakit Umum Kelas A Berikut layanan yang dimiliki rumah sakit umum kelas A: ADVERTISEMENT Contoh Rumah Sakit di 2. Rumah Sakit Umum Kelas B Adapun jenis pelayanan yang dimiliki rumah sakit umum kelas B Jenis vaksin yang tersedia berupa Inavac dengan pendaftaran dilakukan langsung di tempat (on the spot). 12. Rumah Sakit Lapangan Artha Graha Peduli. Rumah Sakit Lapangan Artha Graha Peduli, Ancol membuka pelayanan pada hari Selasa dan Sabtu dengan waktu yang berbeda. Untuk hari Selasa, pelayanan dibuka pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit, wajib dilakukan Akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk
tenaga medis yang meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis; tenaga psikologi klinis yaitu psikolog klinis; tenaga keperawatan yang terdiri atas perawat profesional (ners), perawat spesialis (ners spesialis), perawat gigi, dan perawat vokasional; tenaga kebidanan yaitu bidan; . 256 313 305 289 54 103 146 31

jenis pelayanan di rumah sakit